Translate Bahasa Indonesia ke Bahasa Minahasa

Translate Bahasa Indonesia ke Bahasa Minahasa

Lagi butuh Translate Bahasa Indonesia ke Bahasa Minahasa? Silahkan baca artikel ini. LING-GO menghasilkan terjemahan yang akurat.

Suku Minahasa terdiri dari berbagai anak suku atau Pakasaan yang artinya kesatuan: Tonsea (meliputi Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, dan wilayah Tonsea Lama di Tondano), anak suku Toulour (meliputi Tondano, Kakas, Remboken, Eris, Lembean Timur dan Kombi), anak suku Tontemboan (meliputi Kabupaten Minahasa Selatan, dan sebagian Kabupaten Minahasa), anak suku Tombulu (meliputi Kota Tomohon, sebagian Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado), anak suku Tonsawang (meliputi Tombatu dan Touluaan), anak suku Ponosakan (meliputi Belang), dan Pasan (meliputi Ratahan). Satu-satunya anak suku yang mempunyai wilayah yang tersebar adalah anak suku Bantik yang mendiami negeri Maras, Molas, Bailang, Talawaan Bantik, Bengkol, Buha, Singkil, Malalayang (Minanga), Kalasey, Tanamon dan Somoit (tersebar di perkampungan pantai utara dan barat Sulawesi Utara). Masing-masing anak suku mempunyai bahasa, kosakata dan dialek yang berbeda-beda namun satu dengan yang lain dapat memahami arti kosakata tertentu misalnya kata kawanua yang artinya sama asal kampung.

Rumpun bahasa Minahasa adalah sekelompok bahasa Melayu-Polinesia yang di pertuturkan di Sulawesi Utara. Kelompok ini termasuk dalam rumpun bahasa Filipina. Bahasanya adalah:

  • Kelompok Minahasa Utara:
  • Kelompok Timur Laut:
    • bahasa Tondano;
    • bahasa Tombulu;
    • bahasa Tonsea;
    • bahasa Tonsawang;
    • bahasa Tontemboan.

Adelaar dan Himmelmann (2005) mengklasifikasikan Sangirik dan Minahasa sebagai cabang dari bahasa Filipina. Namun, analisis 2008 dari Austronesian Basic Vocabulary Database ditemukan moderat (80%) dukungan bagi keluarga Sangir-Minahasa, yang ditempatkan dalam suatu kelompok bahasa Melayu–Polinesia Inti.

Kelompok ini dinamakan dari daerah Minahasa. Namun, tidak semua bahasa di daerah tersebut termasuk dalam rumpun ini.

Di era yang semakin maju seperti sekarang ini, kita bisa mempelajari berbagai bahasa daerah dengan sangat mudah dari mana saja. Melalui media, buku maupun internet, kita bisa dengan mudah mempelajarinya dengan baik. Sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan dan mempelajari bahasa daerah di Indonesia, maka LINGGO mengembangkannya dalam bentuk website dan aplikasi penerjemah bahasa.

LINGGO merupakan platform penerjemahan pertama di Indonesia yang memiliki sistem crowdsourcing (diterapkan pada layanan “Terjemahan Publik”) dan sistem pemberitahuan biaya dan waktu penerjemahan secara otomatis (diterapkan pada layanan “Terjemahan Profesional”).

LINGGO dikembangkan untuk menjadi solusi atas kendala dalam berbahasa asing dan berbahasa daerah. Dengan adanya LINGGO, semua orang yang memiliki kemampuan bilingual ataupun multilingual dapat membantu orang-orang yang membutuhkan terjemahan.

Layanan Terjemahan Publik LINGGO dibuat untuk mempertemukan semua orang yang ingin menanyakan terjemahan singkat dengan orang-orang berkemampuan bilingual ataupun multilingual. Penerjemah Publik LINGGO dapat menerjemahkan tulisan pada gambar (foto) dan rekaman suara (audio) yang Anda unggah.

Agar dapat menjadi Penerjemah Publik pada layanan ini, Anda diharuskan melalui suatu tes pilihan ganda yang tersedia dalam sistem LINGGO. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga akurasi hasil terjemahan publik. Daftar bahasa yang ada pada penerjemah publik:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Turki
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Batak
  • Bahasa Madura
  • Bahasa Minang
  • Bahasa Arab, dan bahasa asing serta bahasa daerah lainnya.

Hasil terjemahan yang diberikan para penerjemah LINGGO jauh lebih alami dan akurat dibandingkan dengan hasil terjemahan yang berasal dari mesin penerjemah. Para penerjemah LINGGO merupakan para penutur bahasa asli, sehingga mampu menerjemahkan bahasa formal hingga bahasa informal seperti bahasa gaul, istilah populer, atapun karya seni/sastra seperti puisi, pantun, bahkan lirik lagu sekalipun. Sedangkan hasil terjemahan dari mesin penerjemah seringkali kaku untuk variasi bahasa tersebut.

Selain menyediakan layanan Penerjemah Publik, LINGGO juga menyediakan layanan Penerjemah Profesional yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Bersertifikat. Penerjemah Tersumpah (sworn translator) adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah, yang menunjukkan bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *