Syarat Jadi Penerjemah Tersumpah

Syarat Jadi Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Syarat Jadi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Penerjemah Tersumpah adalah mereka yang telah lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dengan nilai A (minimal angka 80). Dengan kelulusan ini maka seorang penerjemah akan diambil sumpahnya oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Dalam menjalankan profesinya, penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di wilayah NKRI atau di kantor kedutaan/perwakilan RI di luar negeri, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian, wajib telah lulus kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang ditunjuk lembaga yang berwenang. Lalu, tak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih serta tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk dirangkap.

Dalam Permenkumham ini juga diatur mengenai kelengkapan dokumen saat mengajukan permohonan sebagai penerjemah tersumpah. Apabila permohonan telah lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan tersebut akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, pemohon diambil sumpah/janjinya, kemudian dicatat dan dicantumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Pada saat Permenkumham ini berlaku, penerjemah tersumpah yang telah diangkat dan disumpah oleh Gubernur/Kepala Daerah, dinyatakan tetap sah sepanjang tak bertentangan dengan peraturan ini. Dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah wajib memberitahukan kepada Menkumham.

Ketentuan terbaru tentang penerjemah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Sebelumnya, sudah terbit pula Permenkumham No. 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *