Profesi Penerjemah Tersumpah

Profesi Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Profesi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Belakangan, profesi ini kembali mencuat khususnya setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Menjadi menarik, tatkala pengangkatan dan penyumpahan profesi ini ternyata sudah berhenti sejak tahun 2011.

Kebutuhan masyarakat akan profesi penerjemah tersumpah makin meningkat. Kini banyak kalangan yang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian dari luar negeri yang memuat pasal kerahasiaan.

Profesi sebagai penerjemah tersumpah tak hanya memerlukan kemampuan bahasa asing, namun juga berbagai sertifikasi agar dokumen yang telah diterjemahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Seorang penerjemah tak hanya bertugas sekadar mengartikan, namun juga dapat mempertanggungjawabkan arti dari isi dokumen agar tidak berubah dari maksud dan tujuan aslinya.

Penerjemah tersumpah melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah, yang menunjukkan bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Untuk menjadi penerjemah tersumpah harus mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan salah satunya oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI-FIBUI) dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Bila memenuhi nilai di atas 80, maka Gubernur DKI Jakarta akan mengambil sumpah dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Namun, pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta bukan satu-satunya, Kementerian Hukum dan HAM mencatat pengangkatan serupa juga dilakukan di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur. Dasar hukum yang menjadi acuan keduanya sama, yakni Staatsblad 1859 Nomor 69.

Sayangnya, pengangkatan oleh Gubernur DKI ternyata telah berhenti sejak tahun 2011 silam setelah Pemprov DKI melakukan kajian singkat yang pada intinya menyatakan bahwa pengangkatan dan penyumpahan merupakan ranah dari eksekutif. Dan kajian itupun disampaikan kepada Kemenkumham.

Karena itu muncullah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). TSN merupakan kesempatan para penerjemah untuk menjadi penerjemah bersertifikat dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.

Untuk menjadi seorang penerjemah bersertifikat, Anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional).

Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori TSN Hukum dan TSN Umum. Untuk TSN hukum sendiri, semua calon peserta bisa mengikuti ujian ini. Namun, umumnya calon peserta TSN hukum adalah mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.

Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *