Penerjemah Tersumpah Depok

Penerjemah Tersumpah Depok

Lagi cari Penerjemah Tersumpah Depok TERBAIK dengan hasil yang berkualitas? Kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Anda butuh atau mencari penerjemah tersumpah Depok? Untuk semua dokumen penting baik dokumen pribadi atau perusahaan, LINGGO siap membantu dengan layanan terjemahan tersumpah.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi  yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut, LINGGO bisa membantu Anda. LINGGO dikembangkan untuk menjadi solusi atas kendala dalam berbahasa asing, para penerjemah LINGGO merupakan para penutur bahasa asli, sehingga mampu menerjemahkan bahasa formal hingga bahasa informal. Bahasa yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah kami meliputi Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya, dari bahasa Inggris ke bahasa asing lainnya atau sebaliknya, berbagai macam bahasa asing  tersebut adalah bahasa Prancis, bahasa Jepang, bahasa Belanda dan bahasa Mandarin.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah Depok telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut beberapa data perusahaan yang pernah menggunakan jasa kami: Bank of America, Unilever, China National Offshore Oil Corporation, Lenovo, Djarum, Indosat, Coca Cola, Danone, Siemens, Allen & overy, Stephenson Harwood, Baker McKenzie, Urbanhire, Avolon, Medco Energi dan akan semakin bertambah lagi kedepannya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi tanda tangan dan cap basah (legalisir penerjemah) bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah. Hasil dokumen tersebut bisa dipakai untuk Kedutaan dan keperluan resmi karena diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2007.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *