Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Bagaimana Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah khususnya untuk saat ini? Istilah penerjemah bahasa, saat ini tampaknya banyak melekat pada istilah mesin penerjemah online atau penerjemah tersumpah. Namun selain ada penerjemah tersumpah, ada juga penerjemah bersertifikat.

Berdasarkan peraturan menteri yang terbaru, seorang calon penerjemah bersertifikat di Indonesia mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh perhimpunan profesi penerjemah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”) untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkewarganegaraan Indonesia;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Dalam hal belum ada Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi yang mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, maka ujian kualifikasi Penerjemah dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Untuk persyaratan menjadi penerjemah tersumpah yang lebih lengkap, Anda bisa lihat di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 4/2019.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah sudah tidak diselenggarakan oleh LBI UI. Karena itu muncullah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). TSN merupakan kesempatan para penerjemah untuk menjadi penerjemah bersertifikat dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.

Untuk menjadi seorang penerjemah bersertifikat, Anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Tersumpah (HPI) sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional).

Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori TSN Hukum dan TSN Umum. Untuk TSN hukum sendiri, semua calon peserta bisa mengikuti ujian ini. Namun, umumnya calon peserta TSN hukum adalah mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.

Sebelum menjalankan jabatannya, penerjemah tersumpah wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Pengambilan sumpah/janji Penerjemah tersumpah dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah (HPI).

Jika Anda membutuhkan jasa Penerjemah Tersumpah yang dapat dipercaya, Silahkan hubungi LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *