Biaya Jasa Translate Dokumen

Biaya Jasa Translate Dokumen

Lagi cari Biaya Jasa Translate Dokumen? Silakan kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional. LING-GO menghasilkan terjemahan yang akurat.

Penerjemah Tersumpah (sworn translator) adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Keberadaan penerjemah tersumpah sudah sangat penting pada saat ini.  Bahkan, penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sektor lini pekerjaan. Pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 32/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 81 butir 5).

Pada prinsipnya Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.

Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada biaya atau tarif penerjemah tersumpah yang sama. Tarif penerjemah tersumpah rata-rata dewasa ini di Jakarta dan kota-kota lain adalah sekitar Rp. 100.000 per lembar hasil untuk pasangan bahasa Inggris ke Indonesia begitu pun sebaliknya. Ingatlah bahwa harga tersebut akan bervariasi jika terkait dengan tingkat kesulitan bahasa atau cepat tidaknya pengerjaan. Semakin urgent atau cepat dibutuhkannya, maka harga akan semakin mahal.

Jika Anda membutuhkan Jasa Translate Dokumen dengan hasil yang akurat, silakan hubungi LING-GO. LING-GO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

Penerjemah LING-GO terdiri dari professional yang mengkhususkan dedikasinya di dunia penerjemahan dan alih bahasa asing, mereka memiliki latar belakang yang spesifik untuk bidang penerjemahan seperti, penerjemah resmi, penerjemah freelance, penerjemah in house, dan ahli bahasa.

Untuk menggunakan layanan penerjemah LINGGO caranya mudah, Anda bisa membuka website kami di www.ling-go.net/penerjemah-profesional lalu upload dokumen yang akan diterjemahkan, kemudian sistem kami akan langsung memberitahu biaya dan waktu penerjemahannya secara otomatis.

Untuk perhitungan harga penerjemah tersumpah itu berbeda-beda, bisa dihitung dari jumlah halaman, jumlah kata, tingkat kesulitan bahasa, hingga jumlah karakter yang harus dialih bahasakan. Untuk mekanisme penulisan biasanya adalah sebagai berikut:

  • Ukuran Paper A4
  • Margin 1x1x1 inc
  • Menggunakan Paragraph Spacing Double
  • Font Courier new
  • Size 12

LING-GO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LING-GO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LING-GO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Italia
  • Bahasa Portugis, dan bahasa lainnya.

Penerjemah tersumpah LING-GO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah, yang menunjukkan bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LING-GO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *