Bagaimana Menjadi Penerjemah Tersumpah

Bagaimana Menjadi Penerjemah Tersumpah

Bagaimana Menjadi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Jika Anda telah mengenal lebih jauh tentang penerjemah tersumpah, Anda pasti akan tergiurkan dengan pekerjaan penerjemah bahasa yang sangat menjanjikan ini. Permintaan pasar yang terus meningkat membuat penerjemah bahasa sangat dibutuhkan.

Selain itu juga, dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah, dokumen penting Anda bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri karena sudah diakui. Seperti halnya pebisnis yang sering kali melakukan transaksi dengan pihak luar negeri melalui dokumen yang harus berbahasa asing.

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Dulu, untuk menjadi penerjemah tersumpah, Anda harus mengikuti ujian penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Sebelum itu, untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengisi formulir khusus pendaftaran beserta lampiran: curriculum vitae (daftar riwayat hidup), fotokopi ijazah pendidikan terakhir, pas foto ukuran 2×3 = 2 lembar, 4×6 = 2 lembar, fotokopi ktp. Surat resmi yang berisi permohonan untuk menjadi penerjemah tersumpah tersebut dikirim kepada: Gubernur DKI Jakarta. Anda juga harus melampirkan surat keterangan sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang penerjemah ataupun melampirkan hasil terjemahan Anda. Kemudian, Anda juga perlu membayar biaya ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah.

Untuk persyaratan menjadi penerjemah tersumpah yang lebih baru dan lengkap, Anda bisa lihat di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”).

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah sudah tidak diselenggarakan oleh LBI UI. Karena itu muncullah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). TSN merupakan kesempatan para penerjemah untuk menjadi penerjemah bersertifikat dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.

Untuk menjadi seorang penerjemah bersertifikat, Anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional).

Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori TSN Hukum dan TSN Umum. Untuk TSN hukum sendiri, semua calon peserta bisa mengikuti ujian ini. Namun, umumnya calon peserta TSN hukum adalah mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.

Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *