Undang-undang Bahasa

Undang-undang Bahasa

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Bahasa? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

­­Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa yang memiliki keunikan dan keadaan inilah yang juga membuat Indonesia memiliki berbagai macam bahasa daerah dengan berbagai dialek yang berbeda.

Meskipun Indonesia memiliki banyak suku bangsa, mereka tetap satu di bawah naungan NKRI. Lalu apa yang membuat suku bangsa tetap bersatu? Jawabannya adalah bahasa, hal ini ditegaskan dalam UU RI no. 24 tahun 2009, bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Tanpa mengesampingkan unsur lainnya, bahasa digunakan sebagai alat komunikasi antar suku sehingga terjadinya hubungan yang saling membutuhkan antar suku bangsa tersebut.

Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”.

Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional, juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI. Dengan demikian, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, wajib digunakan dalam pelayanan administrasi, wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta wajib digunakan dalam informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.

Seperti kita ketahui, persaingan antar negara pada dekade ini kian hari kian meningkat. Tidak hanya bersaing di bidang ekonomi saja, bidang lainnya pun juga turut bersaing. Mau tak mau, kita(Indonesia) juga harus mampu bersaing dengan negara lainnya.

Konsekuensinya adalah kita harus belajar bahasa asing, terutama bahasa negara maju seperti bahasa Inggris, Prancis, dan Jepang. Akan tetapi, penggunaan bahasa asing oleh kita terlalu berlebihan dan terkadang dipadukan dengan bahasa Indonesia.

Penggunaan bahasa asing yang dipadukan dengan bahasa Indonesia juga dapat kita jumpai di media sosial, seperti nge-tag(menandai), nge-post(menempel), nge-wall (kirim di dinding), nge-add (menambahkan), dan lain-lain.

Masih ada lagi fenomena penggunaan bahasa yang dapat kita lihat di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Lebih parahnya bahasa asing yang digunakan diubah penulisannya (bahkan pengucapan), seperti: home dibaca humz, atau hum, love dibaca luph atau lope,jealous dibaca jeles, dsb. Tulisan-tulisan semacam ini dapat dilihat dari pesan singkat telepon seluler yang dimiliki oleh remaja (usia SMP-SMA). Keadaaan ini cenderung merusak tatanan bahasa asing bahkan bisa mengikis jati diri bangsa.

Melihat penggunaan bahasa Indonesia pada dekade ini, pemerintah membuat undang-undang tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta, lagu kebangsaan. Pembahasan tentang bahasa Indonesia dapat dilihat dalam UU no. 24 tahun 2009, pasal 25-45.

Bisa berbicara bahasa Indonesia dengan orang asing merupakan sebuah kebanggaan. Karena di sinilah kita mengenalkan budaya Indonesia dan tentunya memperkenalkan bahasa Indonesia ke dunia internasional, terlebih lagi dengan banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Dibandingkan penerjemah bahasa yang lainnya, Penerjemah Bahasa Indonesia sebenarnya lebih mudah untuk di terapkan. Yang di maksud dengan penerjemah bahasa indonesia adalah menerjemahkan bahasa yang lainnya ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa yang lainnya tersebut juga meliputi bahasa asing mulai Inggris, Jerman, Prancis, Spanyol, Arab, dan bahasa asing lainnya.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah Indonesia. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *