Undang-undang Bahasa Indonesia

Undang-undang Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang 24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut.

Ketentuan Pasal 44 UU menyebutkan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Hal ini memberi harapan baru bagi tegaknya identitas Indonesia. Tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Oleh sebab itu, dalam menerjemahkan dokumen agar lebih rapih dan terpercaya, kita membutuhkan jasa penerjemah tersumpah.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional yang diselenggerakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah LINGGO bisa dipakai untuk Kedutaan dan keperluan resmi karena diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO membutuhkan proses untuk menerjemahkan dokumen. Tugas penerjemah pada intinya menyampaikan pesan, bukan kata-kata dalam teks asli atau teks sumber – ke bahasa sasaran atau bahasa tujuan. Untuk itu penerjemah harus memahami benar isi, pesan, bahkan nuansa dan suasana dalam teks sumber. Sesudah itu barulah dia melakukan penerjemahan. Kadang dibutuhkan waktu untuk mengadakan riset baik dengan menggunakan kamus dalam bentuk cetak untuk memahami istilah dalam bahasa sumber dan padanannya dalam bahasa sasaran.

Sesudah penerjemahan selesai, sambil menjaga jarak dengan terjemahan yang dihasilkannya, penerjemah harus melakukan penyuntingan untuk membuat naskah hasil terjemahannya mudah dipahami oleh pembaca dalam bahasa sasaran. Penerjemah juga melakukan perbaikan atas kesalahan ketik atau kesalahan ejaan.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *