UU Tentang Bahasa Indonesia

UU Tentang Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai UU Tentang Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat Pasal 35 menyebutkan bahwa:

Ayat (1): “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.”

Ayat (2): “Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.”

Bagi Anda pelajar atau mahasiswa yang ingin mempublikasikan karya ilmiahnya, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah Anda di Indonesia. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penulisan tersebut, kami sarankan Anda untuk menggunakan jasa penerjemah.

Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan dalam menerjemahkan bahasa ini untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda akan mudah dipahami dan akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional dengan nilai di atas Sembilan (9) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Skripsi, Abstrak, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional