Translate Indonesian to Korean

Translate Indonesian to Korean

Lagi cari Translate Indonesian to Korean? Silakan baca artikel ini. LING-GO menghasilkan terjemahan yang akurat.

Bahasa Korea (한국어/조선말) adalah bahasa yang paling luas digunakan di Korea, dan merupakan bahasa resmi Korea Selatan dan Korea Utara. Sistem penulisan bahasa Korea yang asli disebut Hangul merupakan sistem yang silabik dan fonetik. Aksara-aksara Sino-Korea (Hanja) juga digunakan untuk menulis bahasa Korea. Walaupun kata-kata yang paling umum digunakan merupakan Hangul, lebih dari 70% kosakata bahasa Korea terdiri dari kata-kata yang dibentuk dari Hanja atau diambil dari bahasa Mandarin.

Anda pasti mengetahui jika belakangan ini sangat banyak trend Korea yang masuk ke dalam Indonesia, salah satunya yaitu K-Pop atau sebutan dari Korean Pop, salah satu bentuk budaya populer Korea yang telah mendunia sekarang ini. Hampir semua orang setidaknya pernah mendengar ataupun mengetahui mengenai K-Pop beserta budaya Korea.

Penyebaran budaya Korea yang cepat dan meluas tersebut didukung oleh perkembangan teknologi yang maju sekarang ini seperti internet dan media sosial. Pendukung lain dari perkembangan budaya Korea yang cepat adalah terjadinya globalisasi. Seiring berjalannya waktu, budaya Korea meluas dan berkembang dengan sangat cepat di dunia internasional, termasuk di dalamnya adalah Indonesia.

Belajar bahasa Korea memiliki tantangan tersendiri bagi setiap orang. Ini tentunya akan memberikan suatu hal yang mana memerlukan teknik dan metode berbeda untuk diaplikasikan. Alasan utama orang ingin menguasai bahasa Korea adalah karena mereka ingin lebih dekat dengan masyarakat itu sendiri maupun untuk keperluan bisnis. Misalnya, untuk keperluan negosiasi bisnis. Ini berarti akan membantu aspek komunikasi dan kepercayaan dalam negosiasi. Ini juga akan membangun sebuah koneksi lokal yang berkualitas.

Akan tetapi jika Anda tidak menguasai bahasa Korea, maka Anda tidak perlu cemas. Karena Anda dapat menggunakan jasa penerjemah bahasa. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan dalam menerjemahkan bahasa Korea ini untuk menggunakan Penerjemah Tersumpah (sworn translator).

Penerjemah Tersumpah (sworn translator) adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Jika Anda membutuhkan jasa Translate Indonesian to Korean atau bahasa asing lainnya dengan hasil yang akurat, silakan hubungi LING-GO. LING-GO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

Penerjemah LING-GO terdiri dari professional yang mengkhususkan dedikasinya di dunia penerjemahan dan alih bahasa asing, mereka memiliki latar belakang yang spesifik untuk bidang penerjemahan seperti, penerjemah resmi, penerjemah freelance, penerjemah in house, dan ahli bahasa.

LING-GO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LING-GO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LING-GO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Italia
  • Bahasa Portugis, dan bahasa lainnya.

Penerjemah tersumpah LING-GO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah, yang menunjukkan bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LING-GO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional