Translate English to Japanese

Translate English to Japanese

Lagi cari Translate English to Japanese? Silakan kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional. LING-GO menghasilkan terjemahan yang akurat.

Bahasa Jepang (Japanese Language) merupakan bahasa resmi di Jepang dengan jumlah penutur 125 juta jiwa di seluruh dunia.

Lebih dari 99% penduduk Jepang berbicara bahasa Jepang sebagai bahasa ibu. Bahasa Jepang adalah bahasa aglutinatif dengan tuturan hormat (kata honorifik) yang mencerminkan hierarki dalam masyarakat Jepang. Pemilihan kata kerja dan kosakata menunjukkan status pembicara dan pendengar.

Menurut kamus bahasa Jepang Shinsen-kokugojiten, kosakata dari Tiongkok berjumlah sekitar 49,1% dari kosakata keseluruhan, kata-kata asli Jepang hanya 33,8% dan kata serapan sekitar 8,8%. Bahasa Jepang ditulis memakai aksara kanji, hiragana, dan katakana, ditambah huruf Latin dan penulisan angka Arab. Bahasa Ryukyu yang juga termasuk salah satu keluarga bahasa Japonik dipakai orang Okinawa, tetapi hanya sedikit dipelajari anak-anak. Bahasa Ainu adalah bahasa mati dengan hanya sedikit penutur asli yang sudah berusia lanjut di Hokkaido. Murid sekolah negeri dan swasta di Jepang hanya diharuskan belajar bahasa Jepang dan bahasa Inggris.

Bahasa Inggris saat ini menjadi salah satu bahasa Internasional yang diakui hampir di seluruh negara di dunia. Pesatnya perkembangan teknologi turut berperan besar dalam penyebaran penggunaan bahasa Inggris dalam berbagai aspek kehidupan seperti dalam pergaulan sehari-hari, dunia akademis hingga dalam dunia pekerjaan.

Jika Anda membutuhkan jasa Translate English to Japanese atau bahasa asing lainnya dengan hasil yang akurat, silakan hubungi LING-GO. LING-GO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

Penerjemah Tersumpah (sworn translator) adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Penerjemah LING-GO terdiri dari professional yang mengkhususkan dedikasinya di dunia penerjemahan dan alih bahasa asing, mereka memiliki latar belakang yang spesifik untuk bidang penerjemahan seperti, penerjemah resmi, penerjemah freelance, penerjemah in house, dan ahli bahasa.

LING-GO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LING-GO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LING-GO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Italia
  • Bahasa Portugis, dan bahasa lainnya.

Penerjemah tersumpah LING-GO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah, yang menunjukkan bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LING-GO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional