Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Sertifikasi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Keberadaan penerjemah tersumpah sudah sangat penting pada saat ini.  Bahkan, penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sektor lini pekerjaan. Selain itu juga, dengan adanya penerjemah tersumpah, dokumen Anda bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri karena sudah diakui hasilnya. Jasa Penerjemah Tersumpah sangat membantu pebisnis yang sering kali melakukan transaksi dengan pihak luar negeri menggunakan dokumen berbahasa asing.

Penerjemah Tersumpah adalah mereka yang telah lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dengan nilai A (minimal angka 80).

Dengan kelulusan ini maka seorang penerjemah akan diambil sumpahnya oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang. Pemberian sertifikat juga dilakukan sebagai tanda bahwa mereka sudah menjadi penerjemah bahasa tersumpah secara resmi berdasarkan SK Gubernur.

Praktik atau melatih kemampuan berbahasa sangatlah penting untuk meningkatkan skill. Jika Anda merasa sudah kompeten di bidang ini dan ingin bekerja sebagai penerjemah bahasa profesional, Anda bisa mencari sertifikasi.

Sertifikasi menjadi bukti bahwa Anda memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penerjemah. Tidak heran jika banyak orang akan percaya dengan kualitas Anda jika memiliki sertifikat tersebut. Namun, di zaman sekarang, jumlah penerjemah tersumpah semakin sedikit, sehingga ini bisa jadi peluang Anda untuk menjadi penerjemah bahasa.

Jasa penerjemah tersumpah biasanya diperlukan kalangan personal dalam pengerjaan dokumen legal yang berhubungan dengan keimigrasian, seperti kartu keluarga, surat nikah, ijazah, akta lahir, KTP dan dokumen penting lainnya. Sedangkan, untuk keperluan perusahaan biasanya akan melibatkan perjanjian jual beli, MoU, kontrak kerja, proposal bisnis, laporan keuangan, SOP dan dokumen penting lainnya.

Sertifikasi penerjemah tersumpah yang kami maksud di sini adalah menjadi penerjemah tersumpah yang menghasilkan terjemahan terpercaya dan terjaga kualitasnya. Selain itu juga agartidak melakukan proses penerjemahan dengan maknanya menyimpang dari bahasa sumber.

Untuk persyaratan menjadi penerjemah tersumpah yang lebih baru dan lengkap, Anda bisa lihat di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 4/2019.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah sudah tidak diselenggarakan oleh LBI UI. Karena itu muncullah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). TSN merupakan kesempatan para penerjemah untuk menjadi penerjemah bersertifikat dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.

Untuk menjadi seorang penerjemah bersertifikat, Anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional).

Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori TSN Hukum dan TSN Umum. Untuk TSN hukum sendiri, semua calon peserta bisa mengikuti ujian ini. Namun, umumnya calon peserta TSN hukum adalah mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.

Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).