Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah

Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Dalam era globalisasi pasar bebas ASEAN ini, bahasa asing sangat diperlukan untuk saling berkomunikasi dengan para pebisnis dari berbeda negara. Perbedaan bahasa menyulitkan para pihak yang terlibat dalam kerjasama perdagangan antarnegara karena suatu kerjasama bisnis hanya dianggap sah secara hukum jika diadakan perjanjian yang mengikat. Masalah timbul apabila para pihak tersebut sama-sama tidak memahami bahasa satu sama lain. Padahal salah satu pasal perjanjian tersebut mewajibkan kedua belah pihak untuk menyediakan salinan perjanjian dalam bahasa masing-masing untuk memudahkan urusan hukum diantara keduanya. Disinilah penerjemah tersumpah memegang peranan penting dalam menjembatani kesenjangan bahasa diantara para pihak yang mengadakan kerjasama tersebut.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dengan nilai A (minimal angka 80) dan diambil sumpahnya oleh Gubernur atau Pejabat yang di tunjuk. Selain mendapat gelar penerjemah tersumpah, penerjemah tersumpah juga mendapatkan Surat Keterangan yang menyatakan kalau ia adalah penerjemah tersumpah dan ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang.

Dulu, untuk menjadi penerjemah tersumpah, Anda harus mengikuti ujian penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Sebelum itu, untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengisi formulir khusus pendaftaran beserta lampiran: curriculum vitae (daftar riwayat hidup), fotokopi ijazah pendidikan terakhir, pas foto ukuran 2×3 = 2 lembar, 4×6 = 2 lembar, fotokopi ktp. Surat resmi yang berisi permohonan untuk menjadi penerjemah tersumpah tersebut dikirim kepada: Gubernur DKI Jakarta. Anda juga harus melampirkan surat keterangan sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang penerjemah ataupun melampirkan hasil terjemahan Anda. Kemudian, Anda juga perlu membayar biaya ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah.

Untuk persyaratan lebih lengkapnya, Anda bisa lihat di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 4/2019.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah sudah tidak diselenggarakan oleh LBI UI. Karena itu muncullah Tes Sertifikasi Nasional (TSN). TSN merupakan kesempatan para penerjemah untuk menjadi penerjemah bersertifikat dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.

Untuk menjadi seorang penerjemah bersertifikat, Anda harus melewati ujian resmi yang dilakukan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional).

Ujian yang dilaksanakan oleh HPI telah dikenal dengan sebutan Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori TSN Hukum dan TSN Umum. Untuk TSN hukum sendiri, semua calon peserta bisa mengikuti ujian ini. Namun, umumnya calon peserta TSN hukum adalah mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.

Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *