Perpres Bahasa

Perpres Bahasa

Lagi cari informasi mengenai Perpres Bahasa? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres tersebut mengatur penamaan geografis hingga bangunan, termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum. Dalam Perpres No 63 tahun 2019 diatur penamaan seluruh bangunan milik WNI wajib berbahasa Indonesia.

Bagian yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019.

Bangunan yang dimaksud dalam Perpres tersebut meliputi: hotel, bandar udara, pelabuhan, pabrik, monumen, waduk, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, kompleks olahraga, rumah sakit, stadion, pemakaman dan lainnya.

Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan).

Bahasa Indonesia, menurut Perpres tersebut, juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan. Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Bahkan dalam Pasal 5 Perpres itu berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.” Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa lihat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini juga mengatur perihal kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian, yaitu  dalam Pasal 26 yang terdiri dari 4 ayat. Isi dan redaksi dari ayat pertama dan kedua dari Pasal 26 ini menegaskan ulang isi Pasal 31 UU 24/2009 (undang-undang tentang Bahasa). Sehubungan dengan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing, ayat 3 dari Pasal 26 Perpres 63/2019 ini menyatakan bahwa: “…bahasa asing tersebut digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.”  Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, ayat terakhir dari Pasal ini lebih lanjut mengatur bahwa, “… bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.”

Lantas bagaimana membuat perjanjian yang memiliki terjemahan yang akurat? Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

LINGGO juga memiliki Layanan “Terjemahan Publik” dibuat untuk mempertemukan semua orang yang ingin menanyakan terjemahan singkat dengan orang-orang berkemampuan bilingual ataupun multilingual. Selain menerjemahkan tulisan, Penerjemah Publik juga dapat menerjemahkan gambar (foto) dan rekaman suara (audio) yang Anda unggah. Daftar bahasa yang ada pada penerjemah publik:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Turki
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Batak
  • Bahasa Madura
  • Bahasa Minang
  • Bahasa Arab, dan bahasa asing serta bahasa daerah lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/Transkrip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi LINGGO, untuk mempercayakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan pengalaman jam terbang yang kami miliki, kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *