Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Berdasarkan Perpres 63/2019, berikut hal-hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia:

  • Peraturan Perundang-undangan
  • Dokumen Resmi Negara
  • Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
  • Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
  • Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
  • Nota Kesepahaman atau Perjanjian
  • Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
  • Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
  • Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
  • Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
  • Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
  • Informasi tentang Produk Barang/Jasa
  • Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
  • Informasi melalui Media Massa

Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini mewajibkan Presiden berpidato dalam Bahasa Indonesia baik saat di dalam maupun luar negeri. Forum luar negeri yang dimaksud termasuk forum PBB. Aturan tersebut terdapat di pasal 16 dan 17. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa lihat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kewajiban mengenai penggunaan Bahasa Indonesia itu juga memberikan pengecualian untuk sejumlah hal. Sebagai contoh, dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.

Dilihat dari hal tersebut, saat ini sudah banyak para pengusaha dalam negeri yang bekerjasama dengan investor asing. Dilihat dari Perpres tersebut, maka semua dokumen-dokumen penting seperti surat berharga, akta jual beli, surat perjanjian usaha dan dokumen penting lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan ada beberapa dokumen yang ditulis dalam bahasa asing, oleh karena itu Anda membutuhkan penerjemah bahasa untuk membantu menerjemahkan dokumen tersebut.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

LINGGO juga memiliki Layanan “Terjemahan Publik” dibuat untuk mempertemukan semua orang yang ingin menanyakan terjemahan singkat dengan orang-orang berkemampuan bilingual ataupun multilingual. Selain menerjemahkan tulisan, Penerjemah Publik juga dapat menerjemahkan gambar (foto) dan rekaman suara (audio) yang Anda unggah. Daftar bahasa yang ada pada penerjemah publik:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Turki
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Batak
  • Bahasa Madura
  • Bahasa Minang
  • Bahasa Arab, dan bahasa asing serta bahasa daerah lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/Transkrip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi LINGGO, untuk mempercayakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan pengalaman jam terbang yang kami miliki, kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *