Permenkumham Penerjemah Tersumpah

Permenkumham Penerjemah Tersumpah

Lagi cari Permenkumham Penerjemah Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Pada pertengahan Agustus 2016, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Dalam menjalankan profesinya, penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di wilayah NKRI atau di kantor kedutaan/perwakilan RI di luar negeri, sehat jasmani dan rohani.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 4/2019 untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berkewarganegaraan Indonesia;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Dalam hal belum ada Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi yang mendapatkan lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, maka ujian kualifikasi Penerjemah dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifkasi Profesi.

Berdasarkan peraturan menteri yang terbaru, seorang calon penerjemah tersumpah di Indonesia mengikuti ujian berkala yang diselenggarakan oleh perhimpunan profesi penerjemah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk persyaratan menjadi penerjemah tersumpah yang lebih lengkap, Anda bisa lihat di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”).

Dalam Permenkumham ini juga diatur mengenai kelengkapan dokumen saat mengajukan permohonan sebagai penerjemah tersumpah. Apabila permohonan telah lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan tersebut akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, pemohon diambil sumpah/janjinya, kemudian dicatat dan dicantumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Pada saat Permenkumham ini berlaku, penerjemah tersumpah yang telah diangkat dan disumpah oleh Gubernur/Kepala Daerah, dinyatakan tetap sah sepanjang tak bertentangan dengan peraturan ini. Dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah wajib memberitahukan kepada Menkumham.

Demikian artikel mengenai Permenkumham Penerjemah Tersumpah semoga bermanfaat untuk Anda. Jika Anda membutuhkan jasa Penerjemah Tersumpah yang dapat dipercaya, Silahkan hubungi LINGGO Karena kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen ke dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya akan lebih baik.  LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional. Menghasilkan terjemahan yang akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *