Peraturan Presiden Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Peraturan Presiden Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Pada tanggal 30 September 2019 akhirnya Presiden menjalankan amanat Pasal 40 UU 24/2009 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Peraturan Presiden Bahasa Indonesia). Perihal kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur dalam Pasal 26 yang terdiri dari 4 ayat. Isi dan redaksi dari ayat pertama dan kedua dari Pasal 26 ini menegaskan ulang isi Pasal 31 UU 24/2009.

Sehubungan dengan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing, ayat 3 dari Pasal 26 Perpres 63/2019 ini menyatakan bahwa: “… bahasa asing tersebut digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.”  Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan antara bahasa Indonesia dan bahasa asing, ayat terakhir dari Pasal ini lebih lanjut mengatur bahwa, “… bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.”

Lantas bagaimana membuat perjanjian yang memiliki terjemahan yang akurat? Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah Indonesia. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, akta kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Raport/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, akta pernikahan,  laporan keuangan, akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *