Biaya Penerjemah Tersumpah Bandung

Biaya Penerjemah Tersumpah Bandung

Mau tau Biaya Penerjemah Tersumpah Bandung? Kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional. Menghasilkan terjemahan yang akurat.

Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Saat ini sudah banyak jasa penerjemah tersumpah di Bandung dengan biaya yang bervariasi. Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada harga atau tarif penerjemah tersumpah yang sama. Tarif penerjemah tersumpah rata-rata dewasa ini di Bandung dan kota-kota lain adalah sekitar Rp. 100.000 per lembar hasil untuk pasangan bahasa Inggris ke Indonesia begitu pun sebaliknya. Ingatlah bahwa biaya tersebut akan bervariasi jika terkait dengan tingkat kesulitan bahasa atau cepat tidaknya pengerjaan. Semakin urgent atau cepat dibutuhkannya, maka biaya akan semakin mahal.

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

Lalu di manakah menemukan penerjemah tersumpah Bandung yang terpercaya? Tidak lain solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

Penerjemah tersumpah memiliki spesifikasi dokumen yang di terjemahkannya yaitu dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Dokumen-dokumen tersebut antara lain yaitu Ijazah, kemudian Transkrip Nilai, Rapor Siswa, serta Laporan Hasil Belajar, untuk Daftar Nilai Siswa, Surat Kerangan Lulus, Akte Perceraian, Akte Kelahiran, Akte Pendirian Perusahaan, SKHUN, Akte Perceraian, Surat Nikah, Akte Nikah, Buku Nikah, dan dokumen penting lainnya. Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah  bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga bisa dipakai untuk Kedutaan dan keperluan resmi lainnya.

Untuk menggunakan layanan penerjemahan, caranya mudah, Anda bisa membuka website kami di www.ling-go.net/penerjemah-profesional lalu upload dokumen yang akan diterjemahkan, kemudian sistem kami akan langsung memberitahu biaya penerjemah tersumpah dan waktu penerjemahannya secara otomatis. Untuk perhitungan biaya penerjemah tersumpah itu berbeda-beda, bisa dihitung dari jumlah halaman, jumlah kata, tingkat kesulitan bahasa, hingga jumlah karakter yang harus dialih bahasakannya. Untuk mekanisme penulisan biasanya adalah sebagai berikut:

  • Ukuran Paper A4
  • Margin 1x1x1 inc
  • Menggunakan Paragraph Spacing Double
  • Font Courier new
  • Size 12

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi LINGGO, untuk mempercayakan jasa Penerjemah Tersumpah Bandung. Dengan pengalaman jam terbang yang kami miliki, kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Berdasarkan Perpres 63/2019, berikut hal-hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia:

  • Peraturan Perundang-undangan
  • Dokumen Resmi Negara
  • Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
  • Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
  • Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
  • Nota Kesepahaman atau Perjanjian
  • Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
  • Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
  • Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
  • Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
  • Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
  • Informasi tentang Produk Barang/Jasa
  • Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
  • Informasi melalui Media Massa

Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini mewajibkan Presiden berpidato dalam Bahasa Indonesia baik saat di dalam maupun luar negeri. Forum luar negeri yang dimaksud termasuk forum PBB. Aturan tersebut terdapat di pasal 16 dan 17. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa lihat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kewajiban mengenai penggunaan Bahasa Indonesia itu juga memberikan pengecualian untuk sejumlah hal. Sebagai contoh, dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.

Dilihat dari hal tersebut, saat ini sudah banyak para pengusaha dalam negeri yang bekerjasama dengan investor asing. Dilihat dari Perpres tersebut, maka semua dokumen-dokumen penting seperti surat berharga, akta jual beli, surat perjanjian usaha dan dokumen penting lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan ada beberapa dokumen yang ditulis dalam bahasa asing, oleh karena itu Anda membutuhkan penerjemah bahasa untuk membantu menerjemahkan dokumen tersebut.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

LINGGO juga memiliki Layanan “Terjemahan Publik” dibuat untuk mempertemukan semua orang yang ingin menanyakan terjemahan singkat dengan orang-orang berkemampuan bilingual ataupun multilingual. Selain menerjemahkan tulisan, Penerjemah Publik juga dapat menerjemahkan gambar (foto) dan rekaman suara (audio) yang Anda unggah. Daftar bahasa yang ada pada penerjemah publik:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Turki
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Batak
  • Bahasa Madura
  • Bahasa Minang
  • Bahasa Arab, dan bahasa asing serta bahasa daerah lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/Transkrip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi LINGGO, untuk mempercayakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan pengalaman jam terbang yang kami miliki, kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Peraturan Presiden 63 2019

Peraturan Presiden 63 2019

Lagi cari informasi mengenai Peraturan Presiden 63 2019? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, terdapat Pasal 31 yang menyebutkan bahwa:

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
  2. Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Disertasi; Tesis; Skripsi; Laporan tugas akhir; Laporan penelitian; Makalah; Buku teks; Buku referensi; Prosiding; Risalah forum ilmiah; Jurnal ilmiah; dan/atau Karya ilmiah lain.
  3. Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
  4. Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya.

Bagi Anda pelajar atau mahasiswa yang ingin mempublikasikan karya ilmiahnya, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah Anda di Indonesia. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penulisan tersebut, kami sarankan Anda untuk menggunakan jasa penerjemah.

Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan dalam menerjemahkan bahasa ini untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda akan mudah dipahami dan akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional dengan nilai di atas Sembilan (9) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Skripsi, Abstrak, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

UU Tentang Bahasa Indonesia

UU Tentang Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai UU Tentang Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, terdapat Pasal 35 menyebutkan bahwa:

Ayat (1): “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.”

Ayat (2): “Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.”

Bagi Anda pelajar atau mahasiswa yang ingin mempublikasikan karya ilmiahnya, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah Anda di Indonesia. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penulisan tersebut, kami sarankan Anda untuk menggunakan jasa penerjemah.

Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan dalam menerjemahkan bahasa ini untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda akan mudah dipahami dan akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional dengan nilai di atas Sembilan (9) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Skripsi, Abstrak, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Undang-undang Bahasa Indonesia

Undang-undang Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang 24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut.

Ketentuan Pasal 44 UU menyebutkan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Hal ini memberi harapan baru bagi tegaknya identitas Indonesia. Tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Oleh sebab itu, dalam menerjemahkan dokumen agar lebih rapih dan terpercaya, kita membutuhkan jasa penerjemah tersumpah.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional yang diselenggerakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah LINGGO bisa dipakai untuk Kedutaan dan keperluan resmi karena diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO membutuhkan proses untuk menerjemahkan dokumen. Tugas penerjemah pada intinya menyampaikan pesan, bukan kata-kata dalam teks asli atau teks sumber – ke bahasa sasaran atau bahasa tujuan. Untuk itu penerjemah harus memahami benar isi, pesan, bahkan nuansa dan suasana dalam teks sumber. Sesudah itu barulah dia melakukan penerjemahan. Kadang dibutuhkan waktu untuk mengadakan riset baik dengan menggunakan kamus dalam bentuk cetak untuk memahami istilah dalam bahasa sumber dan padanannya dalam bahasa sasaran.

Sesudah penerjemahan selesai, sambil menjaga jarak dengan terjemahan yang dihasilkannya, penerjemah harus melakukan penyuntingan untuk membuat naskah hasil terjemahannya mudah dipahami oleh pembaca dalam bahasa sasaran. Penerjemah juga melakukan perbaikan atas kesalahan ketik atau kesalahan ejaan.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Undang-undang Bahasa No 24 Tahun 2009

Undang-undang Bahasa No 24 Tahun 2009

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Bahasa No 24 Tahun 2009? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36—39, ada hal-hal yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Pada pasal itu disebutkan bahwa nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Bukan berarti bahasa asing tidak boleh tetapi bahasa Indonesia diutamakan. Yang salah itu kalau terbalik.  investasi dari luar negeri dan dalam negeri tidak akan berkurang hanya karena menggunakan bahasa Indonesia, bahkan kemungkinan bertambah karena yang ingin mereka (investor asing) lihat itu Indonesia yang memiliki rasa Indonesia.

Pengutamaan bahasa Indonesia itu tidak dimaksudkan sebagai permusuhan terhadap bahasa asing, tetapi Undang-Undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia harus diutamakan, seperti juga diterapkan oleh negara Jepang, Korea, dan Prancis yang lebih mengutamakan bahasanya ketimbang bahasa asing.

Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Dibandingkan penerjemah bahasa yang lainnya, Penerjemah Bahasa Indonesia sebenarnya lebih mudah untuk di terapkan. Yang di maksud dengan penerjemah bahasa indonesia adalah menerjemahkan bahasa yang lainnya ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa yang lainnya tersebut juga meliputi bahasa asing mulai Inggris, Jerman, Prancis, Spanyol, Arab, dan bahasa asing lainnya.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah Indonesia.

Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Undang-undang Tentang Bahasa Indonesia

Undang-undang Tentang Bahasa Indonesia

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Tentang Bahasa Indonesia? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, tugas kita sebagai rakyat Indonesia adalah menjaga, merawat, dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang itu juga, bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik dan fasilitas pelayanan umum.

Ketentuan Pasal 31 UU menyebutkan bahwa:

Ayat (1):

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Saat ini sudah banyak para pengusaha dalam negeri yang bekerjasama dengan investor asing. Dilihat dari Perpres tersebut, maka semua dokumen-dokumen penting seperti surat berharga, akta jual beli, surat perjanjian usaha dan dokumen penting lainnya wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan ada beberapa dokumen yang ditulis dalam bahasa asing, oleh karena itu Anda membutuhkan penerjemah bahasa untuk membantu menerjemahkan dokumen tersebut.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

LINGGO juga memiliki Layanan “Terjemahan Publik” dibuat untuk mempertemukan semua orang yang ingin menanyakan terjemahan singkat dengan orang-orang berkemampuan bilingual ataupun multilingual. Selain menerjemahkan tulisan, Penerjemah Publik juga dapat menerjemahkan gambar (foto) dan rekaman suara (audio) yang Anda unggah. Daftar bahasa yang ada pada penerjemah publik:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Turki
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Batak
  • Bahasa Madura
  • Bahasa Minang
  • Bahasa Arab, dan bahasa asing serta bahasa daerah lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, akta kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/Transkrip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi LINGGO, untuk mempercayakan jasa Penerjemah Tersumpah. Dengan pengalaman jam terbang yang kami miliki, kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Perpres 63 tahun 2019

Perpres 63 tahun 2019

Lagi cari informasi mengenai Perpres 63 tahun 2019? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Namun saat ini masyarakat Indonesia telah terbiasa mengggunakan bahasa asing, termasuk untuk penamaan gedung-gedung publik, hal tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan. Pengamat bahasa, Niken Pramanik, misalnya, menyayangkan perilaku masyarakat yang merasa lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan itu bukan hanya dalam percakapan, tetapi juga penamaan berbagai fasilitas umum. Ia khawatir bahasa Indonesia semakin jarang dipakai. Untuk mengatasi masalah ini, maka diperlukan Undang-Undang untuk melindungi peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Alasan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:

  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

Berikut isi beberapa Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Bagian yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019.

Bahkan dalam Pasal 5 Perpres itu berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.” Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa lihat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 memberi harapan baru bagi tegaknya identitas Indonesia. Tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Oleh sebab itu, dalam menerjemahkan dokumen agar lebih rapih dan terpercaya, Anda membutuhkan jasa penerjemah.

Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan dalam menerjemahkan bahasa asing ini untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional yang diselenggerakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Undang-undang Bahasa

Undang-undang Bahasa

Lagi cari informasi mengenai Undang-undang Bahasa? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai UU tersebut.

­­Indonesia memiliki berbagai macam suku bangsa yang memiliki keunikan dan keadaan inilah yang juga membuat Indonesia memiliki berbagai macam bahasa daerah dengan berbagai dialek yang berbeda.

Meskipun Indonesia memiliki banyak suku bangsa, mereka tetap satu di bawah naungan NKRI. Lalu apa yang membuat suku bangsa tetap bersatu? Jawabannya adalah bahasa, hal ini ditegaskan dalam UU RI no. 24 tahun 2009, bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Tanpa mengesampingkan unsur lainnya, bahasa digunakan sebagai alat komunikasi antar suku sehingga terjadinya hubungan yang saling membutuhkan antar suku bangsa tersebut.

Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”.

Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional, juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI. Dengan demikian, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, wajib digunakan dalam pelayanan administrasi, wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta wajib digunakan dalam informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.

Seperti kita ketahui, persaingan antar negara pada dekade ini kian hari kian meningkat. Tidak hanya bersaing di bidang ekonomi saja, bidang lainnya pun juga turut bersaing. Mau tak mau, kita(Indonesia) juga harus mampu bersaing dengan negara lainnya.

Konsekuensinya adalah kita harus belajar bahasa asing, terutama bahasa negara maju seperti bahasa Inggris, Prancis, dan Jepang. Akan tetapi, penggunaan bahasa asing oleh kita terlalu berlebihan dan terkadang dipadukan dengan bahasa Indonesia.

Penggunaan bahasa asing yang dipadukan dengan bahasa Indonesia juga dapat kita jumpai di media sosial, seperti nge-tag(menandai), nge-post(menempel), nge-wall (kirim di dinding), nge-add (menambahkan), dan lain-lain.

Masih ada lagi fenomena penggunaan bahasa yang dapat kita lihat di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Lebih parahnya bahasa asing yang digunakan diubah penulisannya (bahkan pengucapan), seperti: home dibaca humz, atau hum, love dibaca luph atau lope,jealous dibaca jeles, dsb. Tulisan-tulisan semacam ini dapat dilihat dari pesan singkat telepon seluler yang dimiliki oleh remaja (usia SMP-SMA). Keadaaan ini cenderung merusak tatanan bahasa asing bahkan bisa mengikis jati diri bangsa.

Melihat penggunaan bahasa Indonesia pada dekade ini, pemerintah membuat undang-undang tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta, lagu kebangsaan. Pembahasan tentang bahasa Indonesia dapat dilihat dalam UU no. 24 tahun 2009, pasal 25-45.

Bisa berbicara bahasa Indonesia dengan orang asing merupakan sebuah kebanggaan. Karena di sinilah kita mengenalkan budaya Indonesia dan tentunya memperkenalkan bahasa Indonesia ke dunia internasional, terlebih lagi dengan banyaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Dibandingkan penerjemah bahasa yang lainnya, Penerjemah Bahasa Indonesia sebenarnya lebih mudah untuk di terapkan. Yang di maksud dengan penerjemah bahasa indonesia adalah menerjemahkan bahasa yang lainnya ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa yang lainnya tersebut juga meliputi bahasa asing mulai Inggris, Jerman, Prancis, Spanyol, Arab, dan bahasa asing lainnya.

Dalam penerjemahan sebuah dokumen perusahaan atau pribadi yang bersifat rahasia (confidential) dan penting, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan tersebut. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.

Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah Indonesia. Dengan jasa penerjemah tersumpah yang tepat, maka dokumen-dokumen resmi Anda pun akan mudah dipahami oleh kolega bisnis Anda. Selain itu, bisnis dan diri Anda akan terlihat lebih baik dan lebih terpercaya di mata para kolega bisnis Anda.

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Kenapa kita di haruskan untuk memakai jasa penerjemah tersumpah? Sebab akurasi  dari jasa penerjemah sangat diperlukan sekali pada saat Anda tengah memerlukan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta mudah dibaca, akan tetapi juga diakui di lembaga-lembaga yang telah resmi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang sekarang ini tengah Anda semuanya butuhkan.

LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting. LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/ Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile,  Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Jadi jika Anda membutuhkan Penerjemah Tersumpah Indonesia yang dapat dipercaya, silakan hubungi LINGGO. Kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen kedalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya akan lebih baik. LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional

Perpres 63 2019

Perpres 63 2019

Lagi cari informasi mengenai Perpres 63 2019? Silakan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi mengenai Peraturan tersebut.

Menurut Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.

Perpres 63 2019 juga mewajibkan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Artinya, bahasa Indonesia tidak hanya digunakan sebagai pengantar dalam proses belajar-mengajar, tetapi juga wajib digunakan dalam menuangkan materi pembelajaran (buku ajar, buku teks). Hal ini memberi ruang bagi percepatan bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmu pengetahuan.

Perpres 63 2019 pun mewajibkanbahasa Indonesia dalam karya ilmiah maupun publikasi ilmiah, seperti dalam penulisan jurnal.  Dampak yang mungkin terjadi adalah, publikasi ilmiah akan dibuat lebih dari satu Bahasa. Lantas bagaimana caranya untuk menerjemahkan karya ilmiah dengan akurat? Untuk mengatasi hal ini, Anda jelas membutuhkan jasa penerjemah dokumen yang tak hanya cepat dalam menerjemahkan dokumen, tetapi juga tepat. Namun harus berhati-hati dalam memilih penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan pribadi maupun perusahaan. Maka dari itu kami sarankan untuk menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah.

Perjemahan tersumpah ialah penerjemah yang sudah lolos tes sertifikasi nasional yang diselenggerakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Tujuan perjemahan tersumpah adalah membuat standar kualitas penerjemahan, khususnya untuk dokumen hukum yang sering sekali dijadikan bukti tertulis dan sah di mata hukum.

Lalu di manakah menemukan Penerjemah Tersumpah yang terpercaya? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah dari LINGGO. LINGGO merupakan Layanan Terjemahan Tersumpah ditujukan sebagai wadah bagi Anda yang ingin menggunakan jasa Penerjemah Profesional (penerjemah bersertifikat dan penerjemah tersumpah), khususnya untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting.

LINGGO sudah menerjemahkan lebih dari 1.500 dokumen dari bahasa asing ke Indonesia atau sebaliknya. Klien yang menggunakan LINGGO sebagai jasa penerjemah tersumpah telah tersebar dari pribadi sampai perusahaan lokal dan internasional. Berikut daftar bahasa yang ada pada jasa penerjemah tersumpah LINGGO, antara lain:

  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Belanda
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Spanyol
  • Bahasa Arab, dan bahasa lainnya.

Penerjemah tersumpah LINGGO melayani dokumen pribadi ataupun dokumen dari perusahaan. Untuk dokumen pribadi yaitu  SIM, Dokumen Akademis, Sertifikat Penghargaan atau Piagam, Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Transkrip nilai, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Sertifikat Tanah, Rapor, Skripsi, Tesis, Disertasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat (SKS), Paspor, Surat Keterangan Kelulusan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris dan dokumen penting lainnya.

Untuk dokumen Perusahaan yaitu seperti Dokumen Hukum, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Kerja, Laporan Pajak, Laporan Audit, Studi Kelayakan, AMDAL, Izin Investasi Modal Asing, Laporan Tahunan, Notulen Rapat Direksi, Buku Manual, Buku Petunjuk, Anggaran Dasar Perusahaan, Dokumen Tender, Akta Pendidrian Perusahaan, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Penunjukan, Surat Pengangkatan, Fatwa Waris dan dokumen penting lainnya.

Hasil dari dokumen penerjemah tersumpah yaitu dokumen yang sudah dicetak dan diberi cap basah bahwa dokumen diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah sehingga diakui di lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar serta lembaga-lembaga resmi lainnya.

Bagaimana dengan kerahasiaan dokumen? Para penerjemah tersumpah LINGGO selalu menjaga kerahasiaan dokumen, informasi ataupun data-data lainnya dan apabila diperlukan, Anda dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Anda.

Untuk info Anda bisa kunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional