Beda Penerjemah Tersumpah dan Tidak Tersumpah

Beda Penerjemah Tersumpah dan Tidak Tersumpah

Lagi cari Beda Penerjemah Tersumpah dan Tidak Tersumpah? Silahkan baca artikel ini. LINGGO akan bantu berikan informasi tersebut.

Perbedaan penggunaan bahasa jelas sekali menjadi sebuah kendala yang cukup besar dan mampu menghambat proses komunikasi baik secara lisan maupun tulisan. Masalah ini akan semakin bertambah besar bila komunikasi dua arah dilakukan dalam rangka membahas urusan perdagangan antar dua individu berbeda bahasa.

Untuk itu peran Jasa Penerjemah begitu sangat penting sekali karena seorang penerjemah bahasa lebih menguasai setiap detail penggunaan kosa kata yang dipakai dalam dokumen bisnis. Peran penerjemah yang ahli pasti akan dapat menghubungkan perbedaan pemahaman masing-masing individu menjadi satu kata sehingga akan memberikan dampak yang sangat sehat untuk kehidupan bisnis Anda.

Dalam hal proses penerjemahan dikenal dua jenis penerjemah yaitu, penerjemah tersumpah dan biasa atau non-tersumpah. Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat sebagai penerjemah resmi, tersumpah atau bersertifikat yang telah lulus ujian sertifikasi sebagai penerjemah resmi atau tersumpah yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga bahasa yang ditunjuk, kualifikasi penerjemahan resmi atau tersumpah harus lulus dengan nilai di atas sembilan (9).

Seorang penerjemah tak hanya bertugas sekadar mengartikan, namun juga dapat mempertanggungjawabkan arti dari isi dokumen agar tidak berubah dari maksud dan tujuan aslinya. Oleh karena itu diperlukan berbagai sertifikasi dan bukti keabsahan yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi terkait. Inilah yang menjadi inti perbedaan seorang penerjemah tersumpah dan biasa.

Seorang penerjemah tersumpah maka hasil terjemahannya bersifat legal dan sepadan dengan dokumen aslinya. Dokumen yang telah diterjemahkan juga dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan tidak demikian jika Anda memakai seorang penerjemah biasa yang hanya mengartikan, tanpa perlu berbagai sertifikasi untuk bukti keasliannya.

Penerjemah tersumpah menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti, Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Rapor/Transkip Nilai, SIM, SKCK, Akta Pernikahan, Laporan Keuangan, Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, NPWP, TDP, SIUP, Company Profile, Akta Notaris serta dokumen penting lainnya.

Perbedaan penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa tak hanya untuk cap di tiap lembar dokumen tapi juga dalam hal tarif. Tarif yang dibebankan bagi pengguna jasa kedua jenis penerjemah ini sedikit berbeda. Tarif jasa penerjemah tersumpah (untuk bahasa yang sama) secara umum hampir sama. Namun, tarif jasa penerjemah biasa sangat variatif. Tarif penerjemah biasa sangat bergantung kepada negosiasi antara klien dan penerjemah, yang biasanya lebih murah dibanding tarif penerjemah tersumpah.

Meski tak memiliki sertifikasi, namun untuk keperluan pribadi Anda tak perlu repot menghubungi penerjemah resmi atau tersumpah. Misalnya untuk keperluan membuat karya tulis, teks fiksi, materi promosi ataupun buku-buku yang hanya dipakai untuk keperluan pribadi, Anda bisa memakai jasa penerjemah biasa. Demikian artikel mengenai Beda Penerjemah Tersumpah dan Tidak Tersumpah semoga bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda membutuhkan jasa Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Biasa yang dapat dipercaya, Silahkan hubungi LINGGO Karena kami bekerja secara tim, sehingga hasil dari penerjemahan dokumen ke dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya akan lebih baik.  LINGGO selalu memperhatikan kualitas penerjemahannya sehingga hasilnya akan terlihat lebih rapi dan akurat.

Untuk info Anda bisa mengunjungi website kami www.ling-go.net/penerjemah-profesional. Menghasilkan terjemahan yang akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *